Mengenal 5 Jenis Surat Tilang Kendaraan

Para pengguna kendaraan bermotor wajib hukumnya mematuhi peraturan yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran, maka pengendara akan dikenai sanksi yang tertera di surat tilang. Ada 5 jenis surat tilang yang diberikan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran peraturan lalu lintas.

Ragam Surat Tilang

Setiap jenis surat tilang memiliki makna yang berbeda. Berikut akan dibahas lebih lengkap mengenai ragam surat pelanggaran berkendara tersebut.

1.     Warna Biru

Surat tilang dengan warna biru diberikan kepada pengendara yang melanggar peraturan dan setuju untuk melakukan pembayaran denda. Setelah menerima surat, pengendara bisa langsung melunasi denda melalui bank yang ditunjuk. Jika sudah membayar, pengendara bisa langsung mengambil kembali kendaraan yang dipakai.

2.     Warna Merah

Surat tilang yang memiliki warna merah diberikan untuk pengendara yang ingin mengikuti sidang. Jenis surat ini diberlakukan kepada pengendara yang tidak mengakui kesalahannya dan tidak bersedia membayar denda. Waktu sidang akan ditentukan dan pengendara harus hadir. Dalam sidang tersebut, pengendara bisa membuktikan pelanggaran yang sudah ia lakukan.

3.     Warna Kuning

Jenis surat tilang berikutnya memiliki warna kuning. Surat ini merupakan dokumen untuk pihak kepolisian dan tidak diserahkan ke pengendara. Ini akan menjadi dokumen yang dimiliki polisi dan bisa digunakan untuk penyusunan laporan.

4.     Warna Hijau

Surat tilang berwarna hijau juga tidak diberikan kepada pengendara. Surat ini akan diserahkan ke pengadilan tempat berlangsungnya sidang. Dokumen ini bisa menjadi acuan bagi pihak pengadilan untuk menentukan jumlah denda yang akan dibayar oleh pengendara.

5.     Warna Putih

Tipe surat tilang yang terakhir adalah surat berwarna putih. Surat ini juga akan menjadi dokumen dan tidak diserahkan pengendara. Surat berwarna putih tersebut akan diserahkan ke pihak kejaksaan. Dokumen ini bisa menjadi bukti tertulis bahwa yang bersangkutan memang melanggar dan harus dijatuhi denda.

Itulah beragam macam surat tilang yang dibedakan berdasarkan warnanya. Jika mendapat surat tilang, segera selesaikan urusan agar bisa berkendara lagi dengan nyaman. Cara mengurus surat tilang tergantung dengan jenis surat yang didapat, apakah hanya tinggal membayar atau harus mengikuti sidang.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *