Gibran Maju Menjadi Pasangan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong, Begini Penjelasan Ketua KPU Solo

Gibran diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju mencalonkan diri dalam pemilihan Wali Kota Solo pada 2020 ini. Pencalonan Gibran yang maju dalam pemilihan Wali Kota Solo ini dianggap banyak menimbulkan pertanyaan oleh masyarakat. Andreas Hugo Pareira selaku Politisi PDIP, Nurul Sutarti selaku Ketua KPU Solo, Drajat Tri Kartono selaku Pengamat Sosiologi Politik UNS, dan Pangi Syarwi Chaniago selaku Analis Politik Voxpol turut hadir dan membahas mengenai tema tersebut.

Sebelumnnya diketahui bahwa adanya pemilihan pasangan calon ini dipilih melalui rapat DPP partai, maka apapun keputusan ketua umum, kader partai wajib melaksanakannya, hal tersebut dijelaskan oleh FX Rudi selaku Wali Kota Solo saat ini sekaligus politikus PDIP. Andreas Hugo Pareira selaku Politisi PDIP menyatakan bahwaproses pengusulan calon pilkada Bupati dan Walikota harus melalui proses penjaringan, seleksi kemudian baru diputuskan. Pangi Syarwi Chaniago selaku Analis Politik Voxpol, menilaiini merupakan fenomena yang luar biasa, karena Gibran adalah anak presiden yang pertama kali mencalonkan diri dalam Pilkada.

Ia menyatakan fenomena ini akan menimbulkan sentimen sentimen politik di masyrakat, karena saat ini Joko Widodo masih menjabat sebagai presiden. Sementara menurut pengamat sosiologi politik UNS Drajat Tri Kartono menyatakan bahwakemungkinan partai lain tidak maju untuk mencalonkan diri dikarenakan, mengingat Gribran adalah anak presiden Jokowi yang dulunya pernah menjadi Wali Kota Solo yang berhasil. Hal ini dianggapnya sebagai tradisi poitik di Jawa yaitu adanya rasa 'pekewuh' terhadap pemimpin yang berkuasa.

Nurul sutarti selaku Ketua KPU Solo menjelaskan bahwa pencalonan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui gabungan partai politik dan melalui jalur perseorangan. KPU tetap akan memfasilitasi semua pasangan calon untuk melakukan metode kampanye yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Apabila terjadi pasangan calon tunggal, maka debat akan dipergunakan untuk menyampaikan visi misi dari pasangan calon tersebut.

KPU menyatakan pihaknya netral, tidak boleh mengarahkan ke kolom kosong ataupun pada pasangan calon tunggal. Ia menyatakan apabila hasilnya lebih dari 50 persen memilih pasangan calon tunggal maka pasangan calon tersebut yang akan ditetapkan untuk maju menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ia menyatakan bahwa perolehan suara yang akan ditetapkan harus melebihi dari 50 persen.

Andreas Hugo Pareira selaku Politisi PDIP menyatakan bahwa proses pencalonan yang terjadi iniberjalan secara fair dan prosedural, karena berjalan sesuai demokrasi serta aturan yang berlaku. Pangi menjelaskan, fenomena Gibran maju dalam pencalonan menjadi suatu sentimen yang dapat mempengaruhi citra Presiden Joko Widodo. Ia berharap nantinya pilkada dapat berjalan dengan transparan dan fair sesuai dengan aturan yang berjalan.

Pihak KPU mengharapkan agar Pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang dapat berjalan lancar.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *