5 Jenis Surat Tilang Mobil yang Perlu Anda Ketahui

Pelanggaran lalu lintas merupakan hal yang sering Anda dengar atau temui di Indonesia. Ada berbagai macam jenis pelanggaran yang acap dilakukan pemula bahkan orang yang sudah terbiasa mengemudi, misalnya menerobos lampu lalu lintas, tidak membawa dokumen pelengkap dan lain-lain. Agar Anda bisa mengendarai mobil pertama kali dengan lancar, pastikan tahu macam surat tilang lebih dulu.

Surat tilang di Indonesia berdasarkan warna

Pelanggaran lalu lintas bisa membuat Anda berurusan dengan polisi sehingga perlu membayar denda dengan nominal tertentu. Agar tidak mengalami kejadian serupa, sebaiknya ketahui 5 jenis dan perbedaan surat tilang di Indonesia berikut :

1.     Surat tilang warna merah

Mendapatkan bukti surat tilang warna merah, maka Anda harus menghadiri persidangan untuk melakukan pembelaan. Nantinya besaran denda akan diputuskan di persidangan yang Anda hadiri.

2.     Surat tilang warna kuning

Merupakan bukti pelanggaran yang disimpan polisi lalu lintas sebagai arsip bahwa Anda melanggar peraturan yang berlaku. Nantinya arsip tersebut sangat dibutuhkan pihak polisi untuk membuat laporan jumlah pelanggaran lalu lintas setiap bulan.

3.     Surat tilang warna hijau

Merupakan dokumen surat pelanggaran yang akan diberikan polisi saat persidangan berlangsung dan tidak akan diserahkan pada pelanggar.

4.     Surat tilang biru

Merupakan bukti pelanggaran yang bisa Anda simpan saat membayar denda ke bank BRI atau lembaga keuangan lain yang telah bekerja sama dengan kepolisian terkait. Surat tilang baru umum diberikan kepada pelanggar yang tidak bisa menghadiri persidangan.

5.     Surat tilang warna putih

Diberikan pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk menimbang hukuman atau denda yang harus dibayar pelanggar. Biasanya kasus pelanggaran tertentu mendapatkan bukti tilang warna putih, tapi lebih umum pelanggar di Indonesia mendapatkan bukti tilang warna biru dan merah.

Mengenai perbedaan surat tilang di atas, Anda bisa lebih paham saat mengalami kejadian tersebut. Tentu Anda harus berkendara dengan baik dan selalu membawa dokumen kelengkapan kendaraan agar terhindar dari surat tilang. Macam surat tilang bisa menjadi referensi untuk Anda agar mengutamakan keselamatan dan keamanan selama berkendara. Jangan lupa untuk memiliki SIM sebelum menaiki mobil pertama Anda, ya!

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *